Importir Tuduh Sosialisasi Impor Hortikulura Mepet

Sudarsono, Jurnalis
Senin 15 Oktober 2012 18:36 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gabungan Importir Hasil Bumi Indonedia (Gisimindo) mempertanyakan penerbitan surat izin dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait impor hortikultura yang jangka waktu pelaksanaannya terlalu mepet. Dampak yang dirasakan para pengusaha, seringkali terjadi penundaan impor atau tertundanya barang keluar dari pelabuhan, hanya karena ada surat-surat baru yang harus dipenuhi importer.

”Kami sudah siap impor atau barang sudah di pelabuhan tapi tidak bisa keluar karena kami dianggap tidak memenuhi perizinan,” kata Wakil Ketua Gisimindo Bob B Budiman saat Sosialisi Permentan No 60/2012 di Jakarta, Senin (15/10/2012).
 
Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, tambah Bob, importir akan dirugikan. Karena barang akan rusak dalam kontainer saat menunggu penyelesaian persuratan. Selain itu, sangat mungkin kondisi semacam ini juga akan memunculkan tindakan pelanggaran hukum berupa upaya mengakali surat-surat yang ada.

Bahkan akan muncul oknum-oknum importir yang nakal dan memanfaatkan celah hukum yang ada,” katanya.
 
Selain itu, tambahnya, akan ada kesimpangsiuran informasi dari tingkat pusat di Kementan dan Kemendag yang ternyata tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

”Biasanya, petugas di lapangan atau setingkat kepala kantor di lini terdepan, akan menyatakan belum mendapatkan surat perintah langsung dari tingkat kementerian,” tambah dia.
 
Dia mencontohkan, petugas Balai Besar Karantina Tanjung Priok yang tetap mengeluarkan puluhan kontainer yang berisi buah impor tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Permentan No 60 Tahun 2012 dan Permendag No 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (KIPH). Dalam Permentan itu, lanjutnya, disebutkan bahwa bagi impor buah yang dikapalkan dari pelabuhan asal tertanggal 28 September 2012 maka diberlakukan ketentuan harus melengkapi surat RIPH dari Kementan dan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag. Jika tidak, maka buah tersebut akan ditahan.
 
"Namun kenyataannya, Balai Besar Karantina Tumbuhan Tanjung Priok mengijinkan dua BL (bill of landing) consignee dua perusahaan berinisial PT LMU dan PT ST yang diangkut oleh pelayaran NYK keluar dari pelabuhan tanpa RIPH dan PI. Padahal importir tersebut pengapalannya tanggal 2 Oktober 2012 atau setelah Permentan dan Permendag 60/2012 diberlakukan. Puluhan kontainer tersebut mendapatkan Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan atau KT2 dari petugas Karantina Tanjung Priok," jelas dia.

Padahal, dalam Permentan dan Permendag No.60 Tahun 2012 secara tegas menetapkan impor sejumlah jenis buah dan sayuran, di antaranya buah lengkeng wajib memiliki RIPH dan PI.

 ”Kami curiga. Ada apa ini, sepertinya ada konspirasi,” terang Bob.

Bob menilai, Kementan melakukan diskriminasi terhadap semua importer. Karena dengan diskriminasi tersebut, pihaknya mengalami kerugian miliaran rupiah. Lantaran setiap minggu, setiap importir bisa mengimpor 30 bok kontainer buah, tapi sekarang tidak bisa lagi.
 
”Namun ada sekelompok importir lain justru berpesta karena diizinkan impor. Ini sangat merugikan kami yang benar-benar mengikuti peraturan,” kata Bob.

Permasalahan ini, menurut Bob, harus secepatnya diselesaikan. Kementerian terkait harus secepatnya mengambil langkah antisipasi dan penyelesaian. Karena jika tidak, akan merugikan importir dan masyarakat Indonesia.

”Ini akan menjadi hal yang rancu karena di saat masyarakat membutuhkan buah-buahan dalam jumlah besar tiba-tiba pemerintah menerbitkan ketentuan tentang kuota,” tandasnya. (gna)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya