Aturan Luas Wilayah Pertambangan bagi KKKS Bukan Harga Mati

Pebrianto Eko Wicaksono, Jurnalis
Selasa 16 Oktober 2012 17:04 WIB
Ilustrasi (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menyatakan luas wilayah yang ditentukan dalam renegosiasi kontrak perusahaan tambang bukan keputusan yang mutlak, sehingga bisa ditawar.

Direktur Jenderal Mineral Batubara (Dirjen Minerba) Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Shite mengatakan, pemerintah sudah menentukan poin renegosiasi terkait luas wilayah kerja pertambangan seluas 25 ribu hektare (ha). Meskipun begitu,  poin tersebut bisa diubah jika perusahaan tambang mengajukan rencana jangka panjang.

"Pemerintah menginginkan perusahaan tambang hanya mengelola 25 ribu ha lahan saja. Tapi angka ini bukan harga mati," kata Thamrin di kantornya, Jakarta, Selasa (16/10/2012).

Thamrin mengungkapkan, hal tersebut bisa terjadi kerena dalam undang-undang, perusahaan tambang dapat mengolah wilayah yang luasnya lebih dari 25.000 ha. Namun, dengan syarat perusahaan tersebut harus mengajukan rencana jangka panjang terlebih dahulu.

"Jika perusahaan bisa meyakinkan pemerintah bisa memanfaatkan lahan, tidak ada alasan lahan diberikan pada orang lain," jelas Thamrin.

Sebagai informasi dalam renegosiasi kontrak pertambangan yang sedang diusahakan antara pemerintah dan kontraktor kerjasama migas (KKS) ada enam poin yang diajukan yaitu luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang atau jasa pertambangan dalam negeri. (gna)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya