Pelaku Jasa Konstruksi Banyak yang Tak Bersertifikat

Nugroho Setyabudi, Jurnalis
Jum'at 02 November 2012 14:30 WIB
Ilustrasi
Share :

SEMARANG - Meski kewajiban memiliki sertifikat bagi jasa konstruksi sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), ternyata masih sangat banyak pelaku jasa konstruksi yang belum bersertifikat. Padahal, kepemilikan sertifikat ini sangat penting demi mempertanggungjawabkan hasil kerja konstruksi kepada masyarakat.

Wakil Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) Jawa Tengah Endro Gijanto mengatakan, minimnya para pelaku jasa konstruksi yang memiliki sertifikat ini dikarenakan keengganan mereka melakukan sertifikasi.

“Jika dilihat dari sisi kepentingannya, biaya yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi ini tentu tidak bisa dibilang mahal. Bahkan boleh jadi masih murah. Jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi pelaku jasa konstruksi untuk tidak melakukan sertifikasi,” ujar Endro yang juga dosen di Fakultas Teknik Program Diploma Unika Soegijapranoto Semarang, Jumat (2/10/2012).

Ditambahkannya, keengganan melakukan sertifikasi ini ternyata didukung oleh  pemilik proyek yang tidak mencantumkan keharusan memiliki sertifikat bagi calon pelaksana proyek. Dengan kata lain, mereka mengizinkan pelaku jasa konstruksi yang tidak memiliki sertifikat melaksanakan proyeknya.

“Hal ini tentu mengkhawatirkan, mengingat pertanggungjawaban hasil kerja tersebut kepada seluruh pihak termasuk kepada masyarakat umum. Seperti pembangunan jalan dan jembatan, konstruksi ini juga dinikmati oleh masyarakat umum. Jika ada kerusakan atau kesalahan, maka pertanggungjawabannya tentu kepada masyarakat juga,” lanjutnya.

Menurut Endro, dari ratusan atau bahkan ribuan pelaku jasa konstruksi di Jawa Tengah, hanya sekira puluhan yang sudah bersertifikat. Jauh berbeda dengan Jakarta yang para pelaku jasa konstruksinya sudah banyak yang bersertifikat.

“Mumpung saat ini masih murah, karena belum benar-benar diterapkan. Selain itu ini juga akan bermanfaat menghadapi globalisasi tahun 2015 nanti dimana seluruh proyek pasti menyertakan kewajiban sertifikasi bagi pelaksananya. Pada saat itu, hampir bisa dipastikan biaya sertifikasi akan sangat mahal,” tegasnya. (gna)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya