SURABAYA - Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas) Jawa Timur mengajak pelaku usaha jasa konstruksi swasta untuk mengikuti aturan yang ditetapkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional.
"Banyak pelaku usaha jasa konstruksi sektor swasta yang tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Untuk itu, saya berharap Gapeknas akan turun tangan," kata Ketua terpilih Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas) Jawa Timur periode 2018 hingga 2022, La Nyalla Mahmud Mattalitti, usai terpilih di Surabaya, Minggu (13/8/2017).
Dia mengatakan, Gapeknas sebagai wadah pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi, dihadapkan pada tuntutan peningkatan profesionalisme organisasi.
Oleh karena itu, kata dia, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam mengantisipasi tantangan tersebut, salah satunya memberikan arah pada upaya penyehatan usaha jasa konstruksi melalui penyehatan struktur permodalan dan SDM yang handal, sehingga menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.