Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perkara Konstruksi Paling Banyak Ditangani Arbitrase Indonesia

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 08 September 2016 |11:07 WIB
Perkara Konstruksi Paling Banyak Ditangani Arbitrase Indonesia
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA – Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menyatakan perkara sengketa bisnis yang paling banyak ditangani terdapat di sektor konstruksi.

Ketua BANI M Husseyn Umar mengatakan, dari ratusan sengketa bisnis, sektor konstruksi mencapai 30 persen dan paling banyak menjadi perhatian sebab sektor ini mencakup berbagai keahlian dan profesi. ”Di sektor konstruksi ini ada banyak profesi keahlian yang terlibat, ada arsitek, sipil, mekanikal, serta kelistrikan, dan semua punya aturan main sendiri pada berbagai keahlian dan profesi itu. Perkara-perkaranya pun ada berbagai macam, mulai dari pekerjaan yang tak sesuai dengan kontrak hingga permasalahan pembebasan lahan,” ungkap dia dalam jumpa pers di Kantor BANI di Jakarta kemarin.

BANI mencatat, pada periode 2009 - 2013 kasus sengketa sektor konstruksi mencapai 30,8 persen, leasing 20,8 persen, perdagangan 15 persen, pertambangan/ energi 7,55 persen, sektor keuangan 6,7 persen, investasi 6,7 persen, agensi 3,8 persen, transportasi 2,5 persen, asuransi 1,7 persen, dan lainnya 4,6 persen. Menurut Husseyn, persentase perkara dalam dua tahun terakhir tak jauh berbeda. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir (sejak 2014) BANI telah menangani sedikitnya 120 kasus sengketa di antara para pelaku usaha.

”Dari total kasus tersebut masih dominan sengketa ada pada pelaku konstruksi,” ujar dia. Di tempat yang sama, Anggota Dewan Pengurus BANI yang menangani sengketa sektor konstruksi, Harianto Sunidja, mengatakan, perkara antara pihak pertama dan kedua terkait konstruksi meliputi berbagai instansi di antaranya swasta, BUMN, maupun kontraktor dari luar negeri.

”Namun, karena masalah sengketa ini masuk di arbitrase dan bukan pengadilan negara, jadi selesai semua. Sebab, arbitrase kita di Indonesia sebagaimana undang-undang mengamanatkan perkara itu harus selesai dalam waktu 180 hari atau paling lama enam bulan,” kata dia. Dia menambahkan, penyelesaian sengketa di sektor konstruksi bisa selesai dengan mengambil asas manfaat dari dua pihak yang bersengketa.

Dia mengimbau kepada kalangan usaha di dalam negeri memanfaatkan Badan Arbitrase dalam setiap sengketa yang terjadi di antara pelaku dan badan usaha. ”Karena kerahasiaannya terjaga dan tertutup. Selain itu, keputusannya setara dengan pengadilan biasa,” pungkasnya.

(Raisa Adila)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement