Sempat Terhenti, Lifting Minyak Mentah Kembali Normal

Pebrianto Eko Wicaksono, Jurnalis
Jum'at 16 November 2012 15:03 WIB
Ilustrasi. (Foto: Runi Sari/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, setelah terbitnya Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2012 dengan membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (UPKHM Migas), lifting dan operasional kembali berjalan.

Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengatakan, semua kegiatan industri hulu migas sempat terhenti akibat dari pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau bisnis berhenti ya kita tidak bisa kasih izin buat ekspor gas, minyak. Eksplorasi juga tidak jalan, produksi juga. Makanya ini biar jalan dulu," kata Rudi, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (16/11/2012).

Rudi menambahkan setelah putusan MK tersebut, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2012, lifting dan operasional industri hilu migas kembali berjalan.

"Jadi sejak kemarin, semua operasional industri migas, di seluruh Kontrak Karya Kerja Sama (KKKS) bisa berjalan kembali," tutup Rudi.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya