Untung & Rugi Jika UMP Jakarta Rp2,2 Juta

Fakhri Rezy, Jurnalis
Senin 19 November 2012 16:25 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Terdapat kerugian bagi semua pihak bila usul dewan pengupahan untuk mewajibkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,2 juta benar disetujui. Namun, masih ada pihak yang mendapatkan keuntungan.

Ketua Apindo Sofjan Wanandi mengungkapkan pihak pertama yang mengalami kerugian pasti dari pihak pengusaha. Menurutnya, kalangan pengusaha besar mungkin dapat melewatinya, namun pengusaha menengah dan bawah akan dipastikan mengalami kerugian dengan kemungkinan bangkrut.

"Jadi rugi tahun depan yang pertama adalah kita (pengusaha)," ujar Sofjan, kepada wartawan di kantor pusat Apindo, Jakarta, Senin (19/11/2012).

Kedua, dia menambahkan, pihak buruh yang dipastikan terkena rasionalisasi atau penyesuaian/penyempitan perusahaan. "Kedua buruh karena rasionalisasi, dan itu alternatifnya," jelas dia.

Sedangkan ketiga, penderita rugi adalah pemerintah. Lantaran pengusaha yang tutup akan mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak. "Padahal, sektor pajak sangat besar nominal setornya untuk negara," tambahnya.

Akan tetapi, Sofjan memberikan kabar ada pihak yang untung dengan kondisi ini. Mereka adalah importir yang dengan mudah masuk dan bahkan bisa menguasai pasar Indonesia. "Produk kita tidak bisa bersaing, dan produk-produk seperti China itu sudah sangat gampang untuk menguasai pasar dalam negeri," katanya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya