Menkeu Usul Pengusaha Naikkan Upah Bertahap

Fakhri Rezy, Jurnalis
Kamis 22 November 2012 11:22 WIB
Menkeu Agus DW Martowardojo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp2,2 juta. Namun, kenaikan UMP ini mendapatkan pertentangan dari para buurh.

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengungkapkan, upah minimum Jakarta sebesar Rp2,2 juta harus didukung. Namun, jika merasa keberatan, perusahaan dapat membuat tahapan untuk menerapkan upah minimum tersebut.

"Saya memahami, mendukung, dan menerapkan (upah Rp2,2 juta per bulan) di dunia usaha," Kata Agus Marto, kala ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Agus mengatakan, jika memang keberatan, maka kenaikan upah ini dapat dilakukan bertahap. Dengan begitu ini bisa menjadi tindak lanjut bagi masing-masing perusahaan dilihat dari kondisi-kondisinya. "Walaupun apa yang ditetapkan sekarang ini menurut saya baik," tambahnya.

Menurut dia, walaupun apa yang ditetapkan mengenai upah minimum ini sudah baik. Namun, ruang lingkupnya harus diperhatikan, agar tidak terlalu luas. "Lingkupnya harus hati-hati, jangan sampai terlalu luas yang membuat subsektor merespons," tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya