JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mencabut tiga pasal dalam Undang-Undang (UU) mineral batu bara (minerba) tidak mempengaruhi iklim investasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno mengatakan, tiga pasal dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara mengubah kewenangan penentuan wilayah pertambangan ke pemerintah daerah (pemda) dapat lebih mempermudah urusan pertambangan dan tidak mempengaruhi iklim investasi.
"Setelah kembali ke pemda, yang penting bagi para investor pertambangan adalah segala urusan dapat selesai dengan cepat, kepastian hukumnya terjamin," kata Waryono, di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Waryono mengungkapkan, penentuan wilayah pertambangan berjalan dengan baik ketika masih dipegang pemerintah pusat. Dirinya pun berharap hal tersebut juga terjadi saat penentuan wilayah pertambangan yang diambil alih oleh pemda.
Oleh sebab itu, tambahnya, setiap daerah diharapkan memiliki spirit yang sama dengan pusat untuk menjaga iklim investasi pertambangan.
"Kita masih butuh investor, suasana investasinya kondusif dan perpajakannya jelas, serta tidak menambah birokrasi," jelas Waryono.