Menang di MA, Telkomsel Gugat Balik Prima Daya

Pebrianto Eko Wicaksono, Jurnalis
Rabu 28 November 2012 10:05 WIB
Logo Telkomsel (Foto: Telkomsel)
Share :

JAKARTA - Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) Arif Yahya memastikan akan melakukan tuntutan balik terhadap PT Prima Daya Informatika terkait menangnya anak usaha Telkom yakni Telkomsel yang dipailitkan.

"Semua kemungkinan akan dipertimbangkan, hampir pasti seperti itu (menuntut), kan pilihannya dua menuntut balik atau tidak," ujar Arif, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu(28/11/2012).

Arif mengaku, dirinya telah mendapatkan kabar bahwa dirinya telah mengetahui bahwa Telkomsel menang di MA. Meski demikian, Arif menuturkan belum menerima secara langsung amar putusannya.

"Kita sudah dapat pengumumannya, namun kami belum terima amar putusannya," pungkas Arif.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) terkait vonis pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Permohonan kasasi Telkomsel yang ditangani oleh Majelis Hakim Abdul Kadir Mappong selaku ketua, beranggotakan Sultoni dan Suwardi ini, otomatis juga menolak permohonan pailit yang diajukan oleh PT Prima Daya Informatika selaku penggugat dalam kasus tersebut.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya