Pajak Properti di RI Diserahkan ke Pemda

Fakhri Rezy, Jurnalis
Rabu 28 November 2012 12:05 WIB
Ilustrasi (foto: lamorindarealestate.blogspot)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menyebut, pajak properti (property tax) yang dilakukan pemerintah Indonesia akan ada dua jenis pajak. Dua pajak tersebut diserahkan di daerah yakni bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Khusus Indonesia propertiy tax ada dua pajak, kemudian telah diserahkan ke daerah yakni BPHTB dan PBB-P2 sehingga bisa memberikan pengalaman ke rekan-rekan negara lain," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Hardjowiryono, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Marwanto mengatakan, untuk BPHTB diakuinya sudah tuntas dan diserahkan ke daerah. "Prosesnya sudah dilakukan evaluasi atau monitoring terhadap tantangan-tantangan di daerah," tambah dia.

Marwanto mengatakan, di kanwil daerah, pihaknya cukup bertahan untuk melakukan prosesnya sehingga permasalahan yang dihadapi bisa cepat diatasi. "Kemudian PPB-P2 sudah ada 18, tahun 2013 direncanakan jadi 105 (Pemda) dan sisanya akan dilakukan tahun depan," tambah Marwanto.

Dia menambahkan, upaya daerah menyiapkan Perda ini penting karena jika pada 1 Januari 2013 mendatang, Pemda belum memiliki aturan (Perda), maka daerah belum bisa memungut PBB-P2.

"Ini upaya strategis sehingga upaya kerjasama dengan daerah sangat penting dan bertukar pikiran dengan negara lain sangat penting sehingga pengalaman-pengalaman baik bisa kita petik dan pengalaman buruk bisa kita hindari sehingga pemafaatan PPATB dan PBB-P2, bisa diambil," tandas Marwanto.

(Nur Januarita Benu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya