Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Awas, Meniru Karya Arsitektur Bisa Didenda Ratusan Juta

Nur Januarita Benu , Jurnalis-Jum'at, 11 Januari 2013 |13:21 WIB
Awas, Meniru Karya Arsitektur Bisa Didenda Ratusan Juta
Ilustrasi karya arsitektur (Foto: Heru H/Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Kasus penjiplakan karya arsitektur yang menimpa arsitek asal Inggris, Zaha Hadid, yang terjadi di Chingqing, China, belakangan cukup menyita perhatian. Pasalnya, Negeri Tirai Bambu ini tak hanya sekali dua kali melakukan tindakan kloning terhadap desain bangunan milik negara lain.

Di negara tersebut terdapat "kloningan" kota London, Menara Eiffel, hingga Tower Bridge, yang juga merupakan ikon London, Inggris. Namun, apakah tindakan yang dilakukan di China ini sepenuhnya melanggar hukum?

Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Belinda Rosalina mengemukakan, jika menyangkut hak cipta sebuah karya, tentu tindakan meniru adalah sebuah pelanggaran hukum. Seorang arsitek yang merasa dirugikan dari segi hak moral dan hak ekonomi, bisa saja menuntut dan membawa kasus tersebut ke pengadilan.

"Di Indonesia ada UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Di dalamnya terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan karya arsitektur yang dilindungi undang-undang. Jika tindakan meniru tersebut dianggap merugikan, maka bisa kena sanksi. Bisa dalam bentuk hukum badan (penjara) dan bayar denda dalam jumlah puluhan hingga ratusan juta rupiah," papar Belinda kepada Okezone, di Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Namun, Belinda melanjutkan, sejauh ini di Indonesia belum ditemukan kasus mengenai tindakan meniru atau membajak karya arsitektur sesorang hingga berujung di meja hijau. Bukan tidak ada, melainkan lebih kepada para aristek yang terlibat di dalamnya lebih memilih jalan damai (kekeluargaan) dalam penyelesaian masalah tersebut, ketimbang berurusan di pengadilan.

"Ada perbedaan culture arsitek kita dengan arsitek di luar negeri. Di sana banyak arsitek yang tak segan-segan menempuh jalur hukum apabila karyanya ketahuan ditiru orang lain, karena menyangkut hak cipta. Kalau di sini masih lebih bersabar asriteknya, jadi pilih damai saja," sebutnya.

Namun, lanjut Belinda, hal tersebut berbeda dengan tindakan meniru sebuah bangunan arsitektur yang menjadi ikon dan telah dikenal luas di seluruh dunia. Tindakan tersebut dinilai sah-sah saja dilakukan, sebab terhitung sebagai miniatur dari bangunan aslinya.

"Atau bisa jadi juga sebagai ajang promosi dan ini sudah banyak terjadi di seluruh dunia. Jadi, misalkan dibuat Eiffel tiruan, maksudnya agar masyarakat yang ingin melihatnya tidak perlu harus jauh-jauh ke negara asalnya, cukup di tempat itu saja," ujar Belinda.

(Nur Januarita Benu)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement