JAKARTA – Maraknya pembangunan hunian perumahan eksklusif di Indonesia harus diimbangi dengan penyediaan rumah sederhana dan menengah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk itu, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) memberikan pedoman untuk pemerintah daerah dan masyarakat luas guna mewujudkan pola pembangunan hunian berimbang.
Asisten Deputi Penyediaan Prasarana Kawasan Kemenpera Noegraha Soedjana menjelaskan, Permenpera Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang yang ditetapkan oleh Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz pada tanggal 30 Mei 2012 lalu merupakan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan setiap orang dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang.
"Jumlah kekurangan perumahan (backlog) Tahun 2010 sebanyak 13,6 juta unit. Untuk itu, bertambahnya jumlah perumahan eksklusif di kawasan permukiman harus diimbangi dengan penyediaan rumah sederhana bagi MBR sehingga terwujud Kawasan Hunian Berimbang," ujarnya, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (1/11/2012). 
Dia menjelaskan, komposisi persyaratan pembangunan hunian berimbang terkait jumlah rumah yang diatur dalam pasal 9 adalah 1 rumah mewah : 2 rumah menengah : 3 rumah sederhana. Sedangkan pasal 10 terkait luas tanah setidaknya 25 persen dari luas lahan di dalam satu hamparan disediakan untuk rumah sederhana.
(Nur Januarita Benu)