5 Alternatif Cukai Minuman Ringan Berkarbonasi Diajukan

Fakhri Rezy, Jurnalis
Selasa 11 Desember 2012 17:16 WIB
Ilustrasi. (Foto: okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mengajukan lima alternatif pengenaan tarif cukai atas minuman ringan berkarbonasi yang berpemanis (MRKP). Adapun pengenaan tarif ini untuk menguji potensi penerimaan cukai MRKP.

"Ada lima alternatif untuk menguji potensi penerimaan cukai MRKP," ujar Kepala Plt Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro, di Komisi XI, Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Alternatif pertama, dengan tarif pertama Rp1.000 dengan cukai per harga 12 persen serta potensi penerimaan sebesar Rp0,79 triliun. Alternatif kedua, lanjut bambang, dengan tarif Rp2.000 dengan cukai per harga 23 persen dengan berpotensi penerimaan sebesar Rp1,58 triliun.

Tarif ketiga, dengan tarif Rp3.000 dengan cukai per harga 35 persen, berpotensi penerimaan Rp2,37 triliun. Tarif keempat dengan tarif Rp4.000 dengan cukai per harga 47 persen, dengan potensi penerimaan Rp3,16 triliun.

Terakhir, terif kelima dengan tarif Rp5.000 dengan cukai per harga 58 persen, dengan potensi penerimaan sebesar Rp3,95 triliun. Adapun estimasi konsumsi MRKP 2012 diasumsikan tarif cukai spesifik per liter. "Ini dengan rata-rata harga kemasan per liter Rp8.600," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya