JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai pemerintah tidak memperhatikan industri telekomunikasi. Bahkan, industri telekomunikasi terancam gulung tikar.
Ketua APJII Samuel A Pangerapan mengatakan, hal tersebut seiiring berjalannya pengadilan tipikor atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh IM2 dan Indosat pada penggunaan frekwensi 3G.
"Jelas-jelas ini salah tafsir, tak hanya IM2 yang akan terancam, kami juga gulung tikar," kata dia dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (19/1/2013).
Dia mengatakan, hingga saat ini surat APJII kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengadukan ketidaksinkronan lembaga negara antara Kemenkominfo dan Kejaksaan pun belum ditanggapi.
"Ini benar-benar mengancam bisnis ISP, ada lebih dari 280 ISP yang akan tutup seketika. Kami berbisnis dengan pola ini, dan dilindungi UU 36/99, sekarang dinyatakan bersalah. Surat Menkominfo yang menyatakan bahwa pola ini tak melanggar aturan, diterabas begitu saja oleh Kejaksaan Agung," kata Samuel.
Pihak APJII pun mencurigai bila pemaksaan kasus ini mengandung agenda politik yang lain. Menurutnya, jika memang salah, seharusnya UU-nya yang direvisi. "Panggil ahlinya, suruh bersaksi menkominfo-nya, kalau begini caranya kan sama dengan menggantung kami hidup-hidup," lanjutnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)