JAKARTA - Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) menilai rencana Pemerintah (Kemenkes) menyiapkan tiga Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) menzalimi petani tembakau. Permenkes ini juga menyebabkan harga tembakau rakyat jatuh.
“Saatnya para petani tembakau bersatu untuk melakukan perlawanan terhadap UU kesehatan,PP 109 dan tiga Permenkes yang akan dikeluarkan Pemerintah,” tegas peneliti AEPI Salamuddin Daeng dalam siaran pers, Sabtu (26/1/2013).
Menurut Daeng, terdapat tiga hal yang akan memukul kehidupan petani tembakau dan industri nasional terkait dengan Permenkes tersebut. Pertama, adalah kebijakan diversifikasi paksa melalui pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain.
“Kebijakan ini merugikan petani karena impor tembakau yang semakin besar mencapai 120 ribu ton dengan bea masuk 0 persen sebagai komitmen pelaksanaan Free Trade Agreement (FTA),” paparnya.
Kedua, lanjut Daeng, penetapan peraturan yang ketat tentang bahan tambahan khususnya cengkeh yang mengarah pada penghilangan segala bahan tambahan yang ada dalam rokok nasional. Menurut dia, kebijakan ini adalah upaya pemusnahan kretek untuk menyeragamkan menjadi rokok putih (tanpa bahan tambahan).
“Kebijakan ini merupakan agenda perusahaan multinasional seperti Phillip Morris dan BAT untuk menguasai pasar Indonesia. Kedua perusahaan ini memiliki rantai suplai di ratusan negara di dunia,” jelasnya.
Poin ketiga, tambahnya, pengetatan dalam seluruh standar produksi dan perdagangan tembakau yang ketat mengarah pada hilangnya industri kecil menengah. Padahal, jelas dia, selama ini perusahaan nasional yang banyak menyerap tembakau lokal sedangkan tembakau impor 80 persen digunakan oleh perusahaan asing.
“Peraturan ini akan semakin mendorong jatuhnya harga tembakau rakyat,” ungkap dia.
Oleh karena itu, Daeng menyebut, petani dan buruh tembakau bersatu untuk menghentikan pengkhianatan pemerintahan SBY.
“Kebijakan SBY akan memuluskan dominasi modal asing,” tukasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menyiapkan tiga Permenkes sebagai peraturan lanjutan dari PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Ketiga Permenkes yang disiapkan meliputi peringatan gambar, bahan tambahan rokok dan produk.