JAKARTA - Pemerintah dinilai harus membuat perundang-undangan yang melindungi industri pangan nasional, petani, dan rakyat Indonesia. Seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang harus segera disahkan.
"Pemerintah harus melakukan audit kebutuhan bahan pangan nasional yang melibatkan pihak independen. Karena data kebutuhan pangan nasional masih terjadi simpang siur antara lembaga negara yang satu dengan yang lain," kata Ketua FPKB DPR RI Marwan Ja'far, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/2/2013).
Menurutnya, semua stake holder pemerintah, yaitu Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Badan Pusat Statistik (BPS), Bulog, dan lain-lain harus duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan pangan Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 59/2012 sebagai pengganti Permendag No 27 Tahun 2012 tentang Angka Pengenal Impor (API) yang harus ditinjau ulang karena menyebabkan impor bahan pangan ke Indonesia tidak terkontrol.
"Pemerintah harus menindak tegas importir nakal yang mengakibatkan sengsaranya petani kita," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulistio sempat menyatakan impor kebutuhan pangan merupakan hal yang wajar selama sudah berusaha melakukan swasembada pangan terlebih dahulu.