Chevron Belum Bayar Tagihan Eksplorasi Minyak

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 11 Februari 2013 12:04 WIB
Logo Chevron
Share :

JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produksi yang belum bersedia mencadangkan dana abandonment & site restoration (ASR) akan diberi sanksi. Dana ASR adalah dana yang digunakan untuk membongkar fasilitas operasi minyak yang akan ditinggalkan.

Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas Akhmad Syakhroza mengatakan KKKS produksi yang belum bersedia mencadangkan dana ASR tersebut antara lain Chevron Indonesia Company dengan wilayah kerja di West Pasir dan East Kalimantan, Kuantan (Sumbar) dan Siak. Selain itu, Conocophiliips Indonesia Inc Ltd, dan Natuna Blok D Exxonmobil Oil Indonesia B Block

"Perusahaan tersebut beralasan product sharing contract (PSC) tidak mengatur," ungkap Syahroza, di Kantor SKK Migas, Jakarta, Senin (11/2/2013).

Syakhroza menjelaskan hal ini merugikan negara. "Kita akan beri sanksi dan suspensi dengan mencabut wilayah kerja," tegasnya.

Sebagai informasi, dana ASR adalah sejumlah dana yang harus dicadangkan KKKS untuk membongkar fasilitas operasi perminyakan pada saat akan meninggalkan area Wilayah kerja yang akan ditutup.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya