Ngebor, KKKS Bakal Diberi Insentif

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 14 Februari 2013 15:17 WIB
Logo SK Migas (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyetujui penerbitan surat pemberian insentif bagi kegiatan eksplorasi yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Aturan ini bertujuan agar banyak pihak mau melakukan eksplorasi.

"Di antaranya seperti bebas bea masuk barang, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPN)," ungkap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, seusai Rapat Kerja SKK Migas, di Gedung City Plaza, Jakarta, Kamis (14/2/2013).

Rudi menambahkan, pihaknya bersama pemerintah di antaranya berencana memberikan insentif berupa bea masuk nol persen dan keringanan pembayaran PBB menjadi Rp28 ribu per meter persegi.

Menurut Rudi, di tahun ini, selama Januari saja, realisasi pengeboran yang telah dilakukan oleh KKKS sebanyak 48 sumur dari target 92 sumur.

Sebelumnya, Rudi menyebut, pada 2013 merupakan tahun pengeboran atau eksplorasi. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan target produksi nasional di lima sampai 10 tahun mendatang.

"Kita akui, tahun ini merupakan tahun pengeboran. Saya mohon maaf, jika produksi tahun ini tidak bisa sampai 900 ribu bph yang sudah ditargetkan pemerintah," tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya