Forum Kadin Yogyakarta Ilegal

Iwan Supriyatna, Jurnalis
Jum'at 15 Februari 2013 17:54 WIB
Logo Kadin. (Foto: Situs Kadin)
Share :

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) membeberkan alasan di balik pemecatan dan pencabutan keanggotaan Nur Achmad Affandi dari posisinya sebagai Ketua Kadin Daerah Khusus Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DIY Sukamto mengungkapkan, pembentukan organisasi tandingan yang dibentuk Nur Achmad Affandi telah melanggar AD/ART karena keberadaannya tidak diketahui oleh Dewan Pertimbangan maupun Dewan Pengurus Kadin DIY.

"Forum Kadin Provinsi ini juga berdiri tanpa sepengetahuan dewan pengurus maupun Dewan Pertimbangan Kadin DIY, sehingga dinilai telah melanggar AD/ART organisasi," jelas dia dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Jumat (15/2/2013).

Oleh sebab itu, Dewan Pertimbangan Kadin DIY mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Ketua Kadin DIY Nur Achmad Affandi dan Forum Kadin Provinsi. Selain itu, dia meminta agar Kadin Indonesia dapat mengambil tindakan tegas atas keberadaan Forum Kadin Provinsi.

"Forum ini sejatinya tidak memiliki keabsahan dan Ketua Umum Kadin DIY yang merangkap Ketua Forum Kadin Provinsi," tambah dia.

Menurut Sukamto, Dewan Pertimbangan Kadin DIY telah mengeluarkan surat bernomor 001/DwP.DIY/II/2013 pada 8 Februari 2013. Surat tersebut merupakan tanggapan terhadap Surat Peringatan II yang diajukan oleh Forum Kadin Provinsi yang diketuai juga oleh Nur Achmad Affandi.

"Surat Peringatan II yang dikeluarkan Forum Kadin Provinsi dilakukan tanpa sepengetahuan Dewan Pengurus Kadin DIY dan Dewan Pengurus Kadin di tingkat kabupaten atau kota. Surat Peringatan tersebut juga dilayangkan tanpa dilakukannya rapat pleno terlebih dahulu," jelas Sukamto.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya