Bumi Plc Harus Ikuti Aturan Pasar Modal & Pertambangan

Rizkie Fauzian, Jurnalis
Senin 18 Februari 2013 13:59 WIB
Logo Bumi Plc. (Foto: Bumi Plc)
Share :

JAKARTA - Jika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 21 Februari 2013 mendatang membuat pengendali Bumi Plc berubah, regulator pasar modal akan mewajibkan dilakukan tender offer.

“Terkait pasar modal, misalnya seandainya berdasarkan hasil RUPS terjadi perubahan pengendali di PT Bumi Resources Tbk (BUMI) ada ketentuan wajib tender offer,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di kantornya, Senin (18/2/2013).

Jika dalam RUPS mendatang memutuskan dilakukan perombakan direksi sesuai usul Nat Rothschild, maka akan terjadi perubahan pengendali di Bumi Plc. Di mana Bumi Plc adalah pemegang saham 29 persen saham BUMI dan 85 persen saham PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU).

Jika Rothschild ‘menang’ dalam RUPS mendatang, maka Bumi Plc akan dikuasai pihak asing. Jika Rothschild menang, Grup Bakrie pun meminta OJK untuk mengintervensi Bumi Plc. Bakrie berargumen, OJK harus mempertimbangkan aturan pasar modal dan undang-undang pertambangan.

Dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pertambangan PP Nomor 24-2012 menyebutkan bahwa kepemilikan asing di pertambangan maksimal 49 persen.

“Terus ada ketentuan lain karena Bumi Resources ada di pertambangan, maka ada ketentuan di pertambangan yang mungkin juga harus diikuti,” ungkap Nurhaida.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya