Komisi XI Tak Mau IPO BUMN Tak 'Minta Restu'

Iwan Supriyatna, Jurnalis
Senin 25 Februari 2013 13:19 WIB
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Perusahaan pelat merah yang ingin melantai dibursa saham harus mengajukan proposal kepada dua komisi di DPR untuk mendapatkan persetujuan. Namun, ada wacana untuk melakukan initial public offering (IPO) perusahaan BUMN tidak lagi harus melalui komisi XI DPR-RI hanya cukup di komisi VI.

"Kalau begitu BUMN seperti kacang yang lupa sama kulitnya. BUMN itu kan kekayaan negara," kata Ketua Komisi XI DPR-RI Emir Moeis kepada Okezone, di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (25/2/2013).

Emir menegaskan, jika hanya melewati satu komisi saja, maka langkah tersebut akan menyalahi perundang-undangan. "Menyalahi undang-undang itu," kata Emir.

Menurut Emir, IPO itu sejatinya diasumsikan dana terhimpunnya masuk juga ke kas negara. Sehingga perizinan IPO haruslah melalui komisi keuangan yakni komisi XI.

Di kesempatan berbeda, Ketua Komisi VI DPR-RI Airlangga menuturkan, kinerja dan aksi koorporasi perusahaan BUMN dengan komisi VI telah sesuai dengan fungsi tugas dan pengawasannya.

"Ya kalau logikanya dana himpun IPO masuk ke perusahaan dan tidak terkait dengan pendapatan negara, praktis masuk ke BUMN yang ditangani langsung komisi VI," katanya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya