Dikatakan dia, pelaksanaan haji di Metaverse adalah alam khayal dan fiksi di dunia maya. Sedangkan perintah pelaksanaan haji harus dengan fisik di dunia nyata. Begitu juga ibadah umrah harus di alam nyata sebagaimana tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. “Sebab Ibadah
haji itu sifatnya ta’abbudi dan tauqifi,” ucapnya.
Baca Juga: Hari Ini, 500 Jemaah Umrah Indonesia Diberangkatkan
Oleh karena itu kata dia, ibadah haji bersifat tetap tak mengalami perubahan tempat dan waktunya. Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya.
Maka kata dia, seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.
Masih kata Cholil, metaverse baik untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar dan lain sebagainya.. Namun ibadah mahdhal (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. “Maka haji dan sholat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse.
Selengkapnya simak dalam infografis okezone di atas ya!
Lihat Juga: Pakai QRIS, Jemaah Umrah dan Haji Tidak Perlu Bawa Uang Tunai