Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Teddy Minahasa.
"Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.
Baca juga: Sumber Kekayaan Irjen Teddy Minahasa Polisi Terkaya RI
KKEP Polri sendiri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.
"Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris: Banding!
Menurut Ramadhan, dalam sidang etik Irjen Teddy Minahasa hari ini diantaranya adalah, pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
(Martin Bagya Kertiyasa)