Regulasi Migas Harus Pikirkan Generasi Mendatang

Hendra Kusuma, Jurnalis
Sabtu 30 Maret 2013 16:38 WIB
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Share :

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diimplementasikan pada 1 Januari 2025.
 
Dwi menyebut kenaikan PPN merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
 
Baca juga: Daftar Harga BBM Termahal di Dunia
 
“Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat UU HPP,” kata Dwi saat dikonfirmasi MNC Portal, Senin (14/10/2024).
 
Dwi juga tidak menampik jika ketentuan PPN menjadi 12 persen ini akan berlaku mengikuti kebijakan pemerintah Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
 
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Kesehatan 2024
 
“Namun demikian, penyesuaian tarif PPN tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah baru,” imbuh Dwi.
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.




(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya