JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 12.947 kasus yang berpotensi menghasilkan penyimpangan Rp9,72 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2012.
Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, BPK telah memeriksa 709 objek pemeriksaan, yang terdiri atas 154 objek pemeriksaan kinerja, 450 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), dan 10 objek pemeriksaan keuangan.
"Dari hasil tersebut, BPK mengungkap 3.990 kasus senilai Rp5,83 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan," ujar Kepala BPK Hadi Poernomo saat pemaparannya di Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Hadi menambahkan, 4.815 kasus tersebut merupakan kelemahan sistem pengendalian Intern (SPI) selain itu, sebanyak 1.901 kasus penyimpangan administrasi, dan sebanyak 2241 kasus senilai Rp3,88 triliun merupakan temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.
"Terhadap Rp5,8 triliun tersebut, dan Rp3,88 triliun perlu mendapatkan perhatian pimpinan dan anggota DPR RI untuk mengawasi dan mendorong penyelesaian dan tindak lanjut," ujar Hadi.
Hadi mengatakan, temuan tersebut terus berlanjut secara berulang setiap tahun, sehingga jika tidak bersama-sama mendorong penyelesaian tindak lanjutnya. Selain itu menanggulangi supaya tidak terus berulang maka potensi terjadinya kerugian lebih besar dapat terjadi.
(Martin Bagya Kertiyasa)