Banggar Setuju Penghapusan Utang 5 PDAM Rp1,44 T

Dina Mirayanti Hutauruk, Jurnalis
Selasa 09 April 2013 19:20 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyetujui penghapusan bersyarat atas utang lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang nilainya mencapai Rp1,44 triliun.

"Hari ini persetujuan untuk restrukturisasi utang PDAM itu disetujui," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo, usai Raker bersama Badan Anggaran DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/4/2013).

Dia menambahkan, lima PDAM tersebut ada di Semarang, Tangerang, Bandung, Palembang, dan Makassar. "Sebagaimana diketahui target MDGs kita salah satunya penyediaan air bersih melalui PDAM. Lima dari 205 yang ternyata harus direstrukturisasi perlu dibawa ke DPR untuk persetujuannya," tambahnya.

Dia mengatakan penghapusan telah disetujui dengan penghapusan bersyarat. "Jumlah yang dihapuskan bersyarat itu bukan utang pokok tapi denda dan bunganya," ucap dia.

Agus mengatakan, sebelum dilakukan penghapusan tersebut, sudah dilakukan restrukturisasi. Kelima PDAM tersebut juga telah menyampaikan komitmen dan rencana bisnis untuk menyehatkan bisnis ke depannya.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya