Kepala BPN: Tanah Bukan Komoditi yang Dispekulasikan

Dina Mirayanti Hutauruk, Jurnalis
Rabu 10 April 2013 12:53 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tanah bukan merupakan barang komoditi atau spekulasi tapi merupakan barang harus dipergunakan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, tanah tidak boleh digunakan hanya untuk kepentingan pribadi saja.

"Undang-undang pokok agraria menjamin hak warga negara untuk kepentingan sosial. Maka penggunaan tanah harus diarahkan pada kepentingan umum," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supanji di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Karenanya, dia mengatakan pemerintah saat ini telah menerbitkan aturan yang menjamin penggunaan tanah dengan tepat. "Pepres No 71 akan benar-benar memberi peraturan yang tepat dalam pemanfaatan tanah," tambahnya,

Dia menjelaskan, salah satu yang menjadi payung hukum berdirinya Pepres 71 ini, adalah karena pearturan yang lama tidak dapat menjamin pembagunan untuk kepentingan umum.

"Ini karena banyak sekali spekulasi tentang tanah, di mana para pemilik tidak mau memerikan tanahnya untuk pembangunan kepentingan umum," jelas Hendarman.

Menurut dia, permasalahan penggunaan tanah adalah karena seringkali tidak mendapatkan izin dari para pemilik tanah. "Pepres Nomor 1 ini diharapkan akan dapat menyelesaikan permasalahan pengadaan tanah untuk pembangunan, karena ini tujuannya untuk penetapan harga yang seimbang, memperhatikan hak pemilik tanah dan pemberian ganti rugi," tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya