Kemendag-Bea Cukai Harus Tangkal Handphone Ilegal

Dina Mirayanti Hutauruk, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2013 17:59 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Berdasarkan data dari Kementerian perdagangan (Kemendag), total kerugian negara akibat banyaknya produk elektronik seludupan yang beredar di pasaran mencapai Rp5 triliun. Pasalnya, barang-barang tersebut sudah masuk dalam kategori mewah.

“Kerugiannya mencapai Rp5 triliun, bukan Rp5 miliar. Karena barang-barang elektronik seperti handphone (HP) kan mahal, tidak seperti batik,” kata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Sarman Simanjorang pada Okezone di Dharmawangsa Square, Jakrta, Selasa (14/5/2013).

Sarman meminta pemerintah mengawasi secara ketat barang-barang yang masuk ke Indonesia. Selain itu, pemerintah juga diminta mengawasi perizinan impor secara ketat.

“Pokoknya pertama supaya betul-betul pemerintah, dalam hal ini Kemendag mengawasi secara ketat barang-barang masuk itu, dan mengawasi juga perizinannya.” jelas dia.

Dia menambahkan, untuk mengatasi peredaran produk-produk dari luar Indonesia, khususnya yang ilegal, maka harus ada koordinasi yang mantap antara Kemendag, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Ditjen Bea Cukai. “Karena ini merupakan kuncinya, terutama pengawasan di bandara dan pelabuhan,” tambah dia.

Sarman mengatakan, ketiga lembaga tersebut harus benar-benar bekerjasama, dan barang yang tidak punya izin harus ditangkap dan diproses secara hukum . “Sebab itu sangat merugikan konsumen dan juga negara,” tutupnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya