Proses Perizinan Investasi Asing di RI Lamban

Dina Mirayanti Hutauruk, Jurnalis
Kamis 16 Mei 2013 15:45 WIB
Share :

JAKARTA - Proses perizinan investasi asing di Indonesia tergolong lama jika dibandingkan dengan negara lain. Misalnya, izin investasi di Singapura dua sampai tiga hari selesai, di Selandia Baru satu hari selesai.

Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Chatib Basri menilai, hal tersebut akan menyebabkan pelambatan investasi di Indonesia ke depannya.

Namun, Chatib mengatakan potensi pertumbuhan investasi di Indonesia masih besar. Pasalnya, pertumbuhan investasi Indonesia masih lebih dibanding negara lain, meski mengalami penurunan secara year on year.

"Size kita dengan Singapura dan Selandia Baru berbeda, jika Anda bicara negara Singapura lebih mudah karena Anda bicara mengenai satu kota," ungkap Chatib, di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Chatib mengatakan, investasi di Indonesia ada yang dilakukan di daerah-daerah yang sepenuhnya tidak bisa dikontrol oleh pemerintah pusat.

"Kalau kita bandingkan tidak sesederhana itu, begitu juga dengan Selandia Baru. Kita harus membandingkan dengan negara yang sedikit banyak memiliki situasi yang sama," ujarnya.

Namun Chatib mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah guna memudahkan investor asing masuk ke Indonesia. "BKPM misalnya telah menyederhanakan aturan dari 38 ke 15, sekarang SOPnya ditaati, desing introduse online tracking di mana semua orang dapat melihat dokumennya, dengan seperti ini maka investor akan melihat Indonesia," tutur Chatib.

"Saya masih optimistis prospek investmen kita masih bagus, growth invement Singapura tahun lalu minus, kalau saya jadi investor saya akan datang ke Indonesia daripada Singapura," tukasnya. (wan)

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya