Kasus Chevron Ganggu Industri Hulu Migas

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 18 Mei 2013 14:15 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Forum Komunikasi Kehumasan Industri Hulu Minyak dan  Gas Bumi (FKK HULU MIGAS) merasa prihatin atas penangkapan Bachtiar Abdul Fatah, VP Supply Chain Management PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediamannya.

"Kami merasa terkejut dan prihatin karena dampaknya bisa cukup besar terhadap industri hulu migas," ujar Wakil Ketua FKK HULU MIGAS Teddy Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (18/5/2013).

Keprihatinan Teddy dikarenakan kasus tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi investor asing yang akan menanamkan modal di Indonesia. Dia berharap pihak Kejaksaan dapat menahan diri dan lebih hati-hati dalam menangani kasus ini.

"Kepastian hukum adalah satu hal yang sangat penting bagi investor agar mau menanamkan modalnya di negeri ini. Jangan sampai terdapat kesan hukum hanya menjadi permainan bagi segelintir oknum yang akibatnya akan merugikan kepentingan Negara," tegas Teddy.

Chevron juga memprotes tindakan dari Kejaksaan Agung dalam menangani kasus VP-nya. Pasalnya, mereka selalu bekerja sama dan menunjukan itikad baik dalam menyelesaikan masalah sesuai koridor hukum yang berlaku.

Teddy mengungkapkan, dalam kasus proyek bioremediasi ini, Kejaksaan Agung menduga ini adalah merupakan proyek fiktif yang merugikan negara. Menurut Kejagung kerugian negara melalui cost recovery via BP Migas mencapai USD 9,9 juta (Rp 96 miliar). Dari proses penyelidikan dan penyidikan Kejagung akhirnya menetapkan tujuh tersangka, terdiri dari pegawai CPI maupun dari perusahaan rekanan.

Merasa ada kejanggalan selama proses penyelidikan, penyidikan dan penahanan, empat pegawai CPI yang sudah menjadi tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Keempat pegawai CPI yang mengajukan gugatan tersebut adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah. Keempatnya telah dibebaskan dari tahanan.

Gugatan itu pun diterima oleh PN Jakarta Selatan, dalam gugatan tersebut, hakim di PN Jakarta Selatan menyatakan penahanan terhadap Kukuh Kertasafari, Widodo, dan Endah Rumbiyanti dianggap tidak sah.

Sementara untuk satu tersangka lagi, Bachtiar Abdul Fatah, dalam putusannya majelis hakim menyebutkan penahanan dan penetapan tersangka

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya