JAKARTA - Kasus kerjasama Indosat-IM2 yang dinyatakan merugikan negara sebesar Rp3,8 triliun menjadi kasus yang menarik untuk diangkat menjadi sebuah buku.
Kasus ini berawal dari Indosat (sebagai penyelenggara jaringan) dan IM2 (sebagai Penyelenggara jasa) melakukan penandatanganan kerjasama penggunaan jaringan seluler Indosat pada 2006,untuk mengoneksikan pelanggan internet.
Saat ini kerjasama tersebut dituntut oleh JPU (jaksa penuntut umum) Kejaksaan agung karena IM2 dituduh tidak membayar Up front free dan BHP frekuensi 2,1 GHz sehingga disangka merugikan negara Rp1,3 triliun.
Kasus ini juga berawal dari laporan ketua LSM KTI (Denny AK) yang menuduh Indosat dan IM2 merugikan negara sebesar Rp3,8 triliun. Pelapor saat ini tengah menjalani hukuman satu tahun empat bulan setelah di vonis oleh PN Jakpus akibat memeras Indosat sebesar Rp30 miliar.
"Buku ini menggambarkan upaya membangun masyarakat cerdas berbasis digital mengalami cobaan bahkan musibah dengan diperkarakannya kerjasama Indosat-IM2 dlm bidang pelayanan akses internet"ujar Indar atmanto pada launching buku "Kerikil Tajam telekomunikasi broadband Indonesia" di Hotel Le Meridien, Jakarta.
Penulis buku putih ini, Indar atmanto yang merupakan mantan Direktur utama Indosat Mega Media (IM2) periode 2006-2012 menuturkan agar kasus kerjasama indosat-IM2 tidak bergulir terus menggerus energi, tidak hanya bagi pelaku usaha tetapi juga bagi pemerintah selaku regulator, merasa perlu memberikan penjelasan ke publik mengenai apa itu internet dan telekomunikasi serta peraturan per undang undangan di bidang telekomunikasi.
Menurut Indar, buku setebal 330 halaman ini menggambarkan asal usul kenapa adanya kasus Indosat-IM2,termasuk bagaimana perkembangan proses hukum serta gambaran yang terjadi di dalam proses persidangan.
"Saya tidak ingin menyaksikan anak bangsa lainnya harus terseret kasus yang saya alami hanya karena kesalahan dalam memahami aturan telekomunikasi di Indonesia." kata Indar.
Pada Bab 10, Surat kepastian hukum Menkominfo halaman 165. Menyebutkan kerjasama Indosat-IM2 telah sesuai dengan amanat UU 36 tahun 99 dan peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2000 bahwa penyelenggara jasa dilarang membangun jaringan dan wajib menggunakan jaringan milik penyelenggara jaringan.
Ketaatan kerjasama tersebut terhadap UU telah diperkuat dengan surat Mentri Kominfo kepada Kejakgung bahwa IM2 tidak perlu membayar BHP (biaya hak penggunaan) frekuensi karena sudah dibayar oleh Indosat.
Sebelumnya Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan jasa internet yg diselenggarakan IM2 dengan menggunakan jaringan bergerak seluler milik Indosat sudah sesuai dengan ketentuan UU nomor 35 tahun 1999 tentang telekomunikasi beserta peraturan pelaksanaannya.
Buku "Kerikil tajam telekomunikasi broadband Indonesia" terbitan Independent society juga mengedepankan penjelasan pakar hukum seperti profesor Andi Hamzah dan pemangku kepentingan TIK nasional seperti Mastel (masyarakat telekomunikasi Indonesia) serta APJII(asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia).
"Setelah membaca buku putih ini silahkan pembaca/masyarakat menilai sendiri seperti apa duduk soalnya, yang terpenting buku ini dalam upaya mencari solusi serta menata industri telematika di Indonesia." pungkas Indar.
(Widi Agustian)