"Wajib Pajak Ketemu Petugas Pajak 4 Tahun Sekali"

Dina Mirayanti Hutauruk, Jurnalis
Rabu 16 Oktober 2013 13:52 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Jumlah Wajib Pajak (WP) Indonesia hingga hari ini mencapai 40 juta, sementara jumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya 30 ribu orang. Sehingga setiap petugas pajak rata-rata harus melayani 1.400 WP.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I Edi Slamet Irianto mengatakan jika tidak segera dilakukan penambahan jumlah pegawai pajak maka membawa potensi kerugian pada WP.

Pasalnya, dengan jumlah rata-rata yang harus dilayani petugas pajak sebanyak 1.400 maka jika dikalikan dengan jumlah hari dalam setahun maka setiap WP hanya akan bisa ditemui dalam sekali empat tahun.

“Untuk 1.400 Wajib Pajak jika dijumlahkan hari (dalam) setahun 360 hari, itu jadi empat tahun. Wajib pajak ketemu petugas pajak empat tahun sekali,” kata Edi Slamet Irianto seperti dikutip dalam Setkab, Rabu (16/10/2013).

Edi mengatakan ketika WP ditagih pajak sekali dalam empat tahun maka jika terkena sanksi akan memberatkan WP. “Ini akan terbebani sanksi administrasi maksimum dan merugikan wajib pajak,” ujarnya.

Sebelumnya, DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan masih membutuhkan sekira 60 ribu pegawai pajak. Hal ini dilakukan agar pemenuhan kewajiban oleh wajib pajak dapat mengalami peningkatan.

Indonesia sebagai negara besar sudah seharusnya memiliki tenaga pajak yang mencukupi. Dia mencontohkan, dibandingkan dengan Jepang, Indonesia masih kekurangan pegawai pajak kurang lebih 60 ribuan tenaga.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya