Kenaikan PPh Impor 7,5%, Belum Tentu Menekan Impor

Dina Mirayanti Hutauruk, Jurnalis
Rabu 11 Desember 2013 11:41 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 mengenai impor untuk bahan tertentu. Hal ini sebagai turunan dari paket kebijakan yang telah digulirkan Agustus kemarin dengan tujuan mengendalikan defisit neraca transaksi berjalan.

Macro Economic Specialist EC-Think Telisa Aulia Falianty mengatakan efektivitas paket kebijakan tersebut untuk mengerem impor, namun tetap tergantung pada elastisitasnya. Menurutnya, jika tarif PPh daftar barang impor yang dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen tersebut tidak elastis maka kemungkinan tidak akan mampu menekan impor sebagaimana harapan pemerintah.

"Tergantung elastisitas dari barang yang ditetapkan. Kalau tidak elastis tidak akan berkurang. ini kan untuk mengurangi impor," kata Telisa kepada Okezone, Rabu (11/12/2013).

Dia berharap pemerintah telah melakukan analisis terdapat elastisitas pada semua daftar barang impor yang pajaknya dinaikkan tersebut. Jika ke-502 barang tersebut benar-benar elastis, dirinya optimis paket kebijakan pemerintah tersebut mampu menekan impor dan memperbaiki defisit neraca transaksi berjalan.

Seperti diketahui, Besaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor barang tertentu hari ini resmi dinaikkan pemerintah hingga level 7,5 persen. kriteria barang tertentu yang menjadi sasaran pengenaan tarif tersebut, yakni barang yang tidak digunakan dalam industri dalam negeri dan barang konsumsi yang nilai impornya besar serta tidak memberikan dampak besar pada laju inflasi.

"Jadi sasarannya barang yang tidak digunakan dalam industri dalam negeri agar produktivitas industri tetap terjaga. Juga, barang konsumtif yang nilai impornya besar tapi tidak memberikan dampak besar terhadap inflasi," kata Wakil Menteri Keuangan di Kantor Kementerian Keuangan pada Senin 9 Desember 2013.

Berdasarkan kriteria tersebut, Bambang memaparkan, terdapat 502 jenis barang yang akan dikenai kenaikan ini, berdasarkan kode Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Barang-barang tersebut, urainya, antara lain elektronik dan handphone, kendaraan bermotor (kecuali kendaraan CKD/IKD, Hibrida/Listrik dan kendaraan berpenumpang lebih dari sepuluh), serta barang konsumsi seperti tas, baju, alas kaki, perhiasan, parfum, furnitur dan perlengkapan rumah tangga serta mainan. (kie)

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya