Pemerintah Prioritaskan 80 RPP Selesai di 2014

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Selasa 27 Mei 2014 11:27 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menetapkan 80 (delapan puluh) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai rancangan prioritas. Adapun prioritas tersebut harus diselesaikan pada tahun 2014.

Dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Kabinet (setkab), Selasa (27/5/2014), di antara ke-80 RPP yang masuk dalam kategori prioritas itu terdapat RPP tentang Administrasi Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, RPP tentang Tunjangan dan Dana Kehormatan Veteran RI, dan RPP tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Mei 2014 disebutkan, ke 80 RPP yang masuk sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Prioritas 2014 ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

“Perubahan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dilakukan atas persetujuan Presiden,” bunyi dictum KEDUA Keppres tersebut.

Menurut Keppres ini, Rancangan Peraturan Pemerintah di luar program yang telah ditetapkan itu dapat disusun dalam hal terkait:

a. pelaksanaan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
b. penyertaan modal negara,
c. jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
d. akibat keputusan Mahkamah Agung dan/atau keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap suatu Undang-Undang yang berpengaruh terhadap peraturan pemerintah,
e. menjalan Undang-Undang yang tidak diperintahkan secara jelas dalam undang-undangnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya