JAKARTA - Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan Kepala lembaga terkait diminta dapat membantu pengawasan pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.
"Khususnya ketentuan mengenai Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakatu yang tetah ditetapkan Peratran Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013," kata Menko Kesra Agung Laksono dilansir dari laman Setkab, Selasa (24/6/2014).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau mulai berlaku secara efektif pada hari Selasa, 24 Juni 2014 (18 bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan).
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 199 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 PP No 109 Tahun 2012.
Dalam Surat Edaran itu, Menko Kesra mengatakan, pengawasan tersebut ketentuan mengenai peringatan bahaya merokok itu dilaksanakan dsesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing masing Menteri dan Kepala Lembaga.
Surat Edaran itu ditujukan kepada Menko Perekonomian, Mensesneg, Mendagri, Menhum dan HAM, Menkeu, Menindustrian, Menteri Perdagangan, Mentan, Menakertrans, Mendikbud, Mensos, Menag, Menkominfo, Menneg PP & PA, Menpora dan Kepala Badan POM.
(Widi Agustian)