Pajak Hiburan Naik, Rezeki Bagi Kota Sekitar Jakarta

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Minggu 06 Juli 2014 12:42 WIB
Ilustrasi kenaikan pajak hiburan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan revisi Peraturan Daerah (Raperda) No 13/2010 tentang pajak Hiburan. Dalam Perda ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif pajak hiburan.

Salah satu pajak yang naik adalah pajak hiburan bioskop, pagelaran seni, musik, tari, kontes kecantikan, pameran, seluncur es, pacuan kuda, refleksi dan pusat kebugaran, tempat wisata dan taman rekreasi, pasar malam hingga komedi putar yang saat ini 10 persen naik menjadi 15 persen.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianti, menilai kebijakan Pemerintah daerah ini juga dapat memberikan keuntungan pada daerah satelit di Jakarta.

"Kalau kita lihat lebih jauh lagi mengenai migrasi dan urbanisasi, kebijakan pemerintah untuk menaikan pajak hiburan bisa meningkatkan kegiatan regional di luar Jakarta," kata dia saat dihubungi Okezone, Minggu (6/7/2014).

Menurutnya, jika harga pajak bioskop dinaikkan, maka akan berdampak pada harga tiket bioskop. Akibatnya, masyarakat urban yang biasanya datang ke bioskop di Jakarta, akan mulai beralih ke bioskop yang ada di daerah penyangga Jakarta, misalnya Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi. "Kalau seperti itu kan akan mengurangi padatnya Jakarta juga," tambah dia.

Selain itu, Telisa berpendapat bahwa kebijakan ini diambil Pemerintah untuk membidik masyarakat kelas menengah. Menurutnya, saat ini penduduk kelas menengah di Jakarta sudah sangat besar.

"Peningkatan dari 10 persen ke 15 persen enggak sebesar golongan malam, memang ada diferensiasi, mungkin pemda ingin menyasar penduduk kelas menengah, di Jakarta kan banyak penduduk kelas menengah," tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya