Hak Ingkar atas Arbiter (1)

Rani Hardjanti, Jurnalis
Selasa 11 November 2014 10:19 WIB
Hak Ingkar atas Arbiter (1) (Ilustrasi: Reuters)
Share :

Salah satu yang mungkin dikesankan sebagai intervensi pengadilan atas proses arbitrase adalah hak ingkar dari arbiter yang ditunjuk.

Hak ingkar atas arbiter adalah hak yang diberikan kepada pihak yang berperkara untuk diajukan keberatan atas arbiter yang menyelesaikan perkara. Dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Arbitrase disebutkan bahwa, terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila terdapat cukup alasan dan cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan.

"Intinya arbiter yang diajukan hak ingkar dapat dicoret dan diminta tidak menjadi arbiter dalam suatu perkara," jelas Hikmahanto.(Bersambung)

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya