Pertimbangan Dirjen Perhubungan Udara mengenai keselamatan penumpang, lanjut dia, membuat penafsiran akan batas bawah dalam dua hal yang berbeda. Oleh karenanya, KPPU akan menyusun rekomendasi agar mempertimbangkan kembali untuk mengontrol batas bawah.
Menurut dia, penetapan tarif bawah bukan membuat harga semakin turun, namun akan menaikkan harga. Tarif bawah yang direkomendasikan adalah 50 persen dari tarif atas.
(Martin Bagya Kertiyasa)