"Kali ini terdiri dari 330 saham yang meliputi efek jenis saham emiten dan perusahaan publik serta efek syariah lainnya," papar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IB Sugianto dalam konferensi pers di Gedung OJK, Senin (24/11/2014).
Pihaknya menyebutkan, dari sektor industri, saham tersebut terdiri dari 14 saham pertanian, 30 saham pertambangan, industri dasar dan kimia 44 saham, aneka industri 29 saham, industri barang dan konsumsi 28 saham, properti, real estate dan konstruksi bangunan 53 saham, infrastruktur, utilitas dan transportasi 28 saham, keuangan satu saham, perdagangan, jasa dan investasi 85 saham, emiten tidak listing 14 saham, perusahaan publik empat saham.
"Yang besar itu di perdagangan, jasa dan investasi, ada 85 buah," jelasnya.
Dia mengatakan bahwa sumber data yang digunakan OJK sebagai bahan dalam menyusun DES adalah laporan keuangan dari emiten atau perusahaan publik.
"Secara periodik, OJK akan melakykan review DES berdasarkan laporan keuangan dari emitan, jika ada emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah bisa menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah," tukasnya.
(Rizkie Fauzian)