UMP 2015 di Kaltim diputuskan naik 7,41 persen menjadi Rp2,026 juta, dari sebelumnya Rp1,886 juta. Angka ini setara dengan KHL yang dipatok di daerah tersebut. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gub No. 561.K.683/2014.
6. Papua Barat
UMP 2015 di Papua Barat naik 7,75 persen menjadi Rp2,015 juta, dari sebelumnya Rp1,87 juta. Angka ini sekitar 89,35 persen atau lebih rendah dari KHL Rp2,55 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Kep gubernur Nomor 561/229/10/2014.
7. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel telah menetapkan UMP 2015 sebesar Rp2 juta, atau naik Rp200 ribu dari sebelumnya Rp1,8 juta. Angka ini 2,56 persen di atas KHL Rp1,95 juta. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 2060/X/Tahun 2014.
8. Sumatra Selatan
Diputuskan pada 31 Oktober 2014, Pemprov Sumsel telah menaikkan UMP 2015 sebesar 8,15 persen menjadi Rp1.974 juta per bulan. UMP yang setara dengan KHL di wilayah tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 675/Kpts/Disnakertrans/2014.