Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia

Athurtian, Jurnalis
Rabu 26 November 2014 06:33 WIB
Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia (Ilustrasi: Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan bahwa hampir seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten atau kota.

Dari 33 provinsi baru 29 provinsi yang telah menetapkan UMP, masih ada empat provinsi yang belum menetapkan UMP yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta.

Dari 29 provinsi yang sudah menetapkan UMP, kenaikan UMP rata-rata mencapai 12,77 persen. melansir data litbang Okezone, Jakarta, Rabu (26/11/2014), berikut 19 provinsi dengan UMP terendah.

1. Nusa Tenggara Timur

UMP 2015 di NTT ditetapkan Rp1,25 juta atau naik 8,7 persen dari sebelumnya Rp1,15 juta. Angka ini lebih rendah 24,34 persen dari KHL di daerah itu yang tercatat Rp1,652 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Kep. Gub NTT No. 248/KEP/HK/2014.

2. Nusa Tenggara Barat

Pemprov NTB telah menaikkan UMP 2015 sebesar 9,92 persen menjadi Rp1,33 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,21 juta. Angka ini lebih rendah 7 persen dari KHL di Provinsi itu yang dipatok Rp1,43 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No.561-687 tahun 2014.

3. Kalimantan Barat

UMP 2015 di Kalbar naik 13,04 persen menjadi Rp1,56 juta, dari sebelumnya Rp1,38 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi dari KHL sebesar Rp1,504 juta. Keputusan yang ditetapkan pada 28 Oktober itu tertuang dalam SK Gub No.505 Tahun 2014.

4. Bengkulu

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya