16. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalsel telah menetapkan kenaikan UMP 2015 sebesar 15,43 persen menjadi Rp1,87 juta, dari sebelumnya Rp1,62 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi 10,59 persen dari KHL Rp1,691 juta per bulan. Keputusan tersebut terangkum dalam SK gub No. 188.44/0566/KUM/2014.
17. Lampung
UMP 2015 di Lampung dipatok Rp1,581 juta atau naik 13,01 persen dari sebelumnya Rp1,399 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi 9,57 persen dari KHL di Lampung Rp1,442 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK No: G/813/III.05/HK/2014.
18. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memutuskan untuk kenaikan UMP 2015 sebesar 8,57 persen menjadi Rp1,9 juta per bulan, dari sebelumnya Rp1,75 juta. UMP yang ditetapkan pemprov Aceh tersebut lebih tinggi 9,67 persen dari KHL yaitu Rp1,732 juta. UMP di Serambi Mekah tertuang dalam Pergub Nomor 81 Tahun 2014
19. Sulawesi Utara
UMP 2015 di Sulut ditetapkan Rp2,15 juta atau naik 13,16 persen dari sebelumnya Rp1,9 juta. Angka ini 30,94 persen di atas KHL Rp1,641 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No. 34 tahun 2014.
(Fakhri Rezy)