Ini 4 Jenis Belanja Online yang Kena Pajak

Athurtian, Jurnalis
Senin 08 Desember 2014 05:13 WIB
Ilustrasi belanja online. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Elektronic Commerce (e-commerce) merupakan sistem mekanisme transaksi jual beli yang menggunakan internet sebagai media komunikasinya. Misalkan transaksi melalui elektronic mail (e-mail) dan aplikasi berbayar dapat dikatakan sebagai e-commerce.

Menurut mantan Kepala Sub Direktorat Manajemen Transformasi, Direktorat Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Nurfransa Wira Sakti Alias Frans, perkembangan e-commerce sangat cepat di Indonesia.

Dia menjelaskan, pada 2010 masyarakat mulai mengakses internet melalui Personal Computer (PC). Lalu pada 2015, masyarakat diyakini sudah menggunakan ponsel pintar untuk mengakses internet untuk e-commerce.

"Banyak sekali bentuk transaksi e-commerce, namun sampai saat ini pada akhirnya transaksi tersebut masuk ke dalam empat model yang ada. Model ini dibuat untuk menentukan usahanya masuk ke model mana," jelas Frans seperti dilansir dari InsideTax, Senin (8/12/2014).

Menurutnya, saat ini ada empat jenis model pajak e-commerce yang telah dipetakan Ditjen Pajak pada Lampiran Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 (SE-62) tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-commerce.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya