Ini 4 Jenis Belanja Online yang Kena Pajak

Athurtian, Jurnalis
Senin 08 Desember 2014 05:13 WIB
Ilustrasi belanja online. (Foto: Reuters)
Share :

Pertama, yakni Online Marketplace. Yakni situs yang menyediakan jasa internet pada para penjual untuk menjajakan dagangan lewat dunia maya. contohnya, seperti bukalapak.com.

Kedua, yakni classified ads. Ini adalah situs untuk memajang konten (teks, grafikm vidoe dan informasi) barang bagi pengiklan untuk memasang iklan untuk pengguna iklan melalui situs yang disediakan. contohnya adalah berniaga.com.

Yang ketiga, adalah Daily Deals. Ini merupakan situs kegiatan usaha berupa situs daily deals sebagai tempat penjual. Situs jual beli dengan menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran. contoh: dealgoing.com.

Sedangkan yang terakhir, adalah Online Retail. Yakni situs jual beri barang atau jasa oleh penyelenggara online retai kepada pembeli di situs online ritail. Contoh:gramedia.com.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya