Kemudian ketiga, single aggregator dalam industri gas hilir, rentan membentuk pasar monopolistic, yang nantinya akan membuat konsumen kehilangan opsi yang kompetitif, dan melanggar Undang Undang persaingan Usaha.
"Saya usulkan , sebagai langkah awal, sebaiknya Pertamina dan PGN bikin konsorsium saja melalui anak perusahaan masing-masing. Jika nanti konsep bisnisnya sudah jelas, maka ini bisa dilanjutkan," jelasnya.
"Toh kita tahu bahwa PGN dan Pertamina juga sudah lakukan Joint Venture di FSRU (Floating Storage Regasification Unit) PT Nusantara Regas di Muara Karang. Jadi kenapa pola ini tidak diteruskan saja," sambungnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)