1. Menghentikan impor RON 88 dan Gasoil 0,35 persen sulfur dan menggantikannya masing-masing dengan impor RON 92 dan Gasoil 0,25 persen sulfur.
2. Produksi minyak solar oleh kilang di dalam negeri ditingkatkan kualitasnya sehingga setara dengan gasoil 0,25 persen sulfur.
3. Mengalihkan produksi kilang domestik dari bensin RON 88 menjadi bensin RON 92.
4. Besaran subsidi bensin (RON 92) bersifat tetap, misalnya Rp500.
5. Memperhatikan kebutuhan minyak solar untuk transportasi publik dan angkutan barang untuk kepentingan umum, kebijakan subsidi untuk minyak solar dapat tetap menggunakan pola penetapan harga.