"Program tax amnesty akan efektif jika dilakukan secara mendadak dan tidak dapat diantisipasi oleh wajib pajak," kata Pengamat Pajak Darussalam seperti dikutip dalam Inside Tax, Kamis (1/1/2014).
Sebagai ilustrasi, Darussalam menambahkan jika program tersebut sudah diketahui sebelum diluncurkan, maka terdapat kecenderungan dari wajib pajak untuk tidak patuh karena menunggu akan pengampunan.
Poin selanjutnya adalah kredibilitas dan reputasi administrasi perpajakan atas aspek penegakan hukum pajak. Hal ini termasuk beberapa kondisi yang perlu dipenuhi untuk meningkatkan kemampuan petugas pajak melakukan pemeriksaan, seperti teknologi yang lebih modern.
Tax amnesty dianggap sebagai program yang dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Namun di sisi lain, banyak yang menganggap bahwa hal tersebut tidak adil bagi pembayar pajak yang patuh.
Sebelumnya, Plt Dirjen Pajak Mardiasmo pernah mengatakan penerapan tax amnesty perlu dikaji secara total. Sebab, pengampunan terhadap tunggakan pajak dinilai belum tentu bisa diampuni secara pidana.
(Martin Bagya Kertiyasa)