BKPM: Layanan Perizinan Online Berjalan di Hari Libur

Hendra Kusuma, Jurnalis
Jum'at 02 Januari 2015 16:49 WIB
BKPM: Layanan Perizinan Online Berjalan di Hari Libur (Ilustrasi: BKPM)
Share :

 

JAKARTA - BKPM secara resmi akan mengubah jam buka pelayanan publik pada 5 Januari 2015 pada pukul 07.30 WIB dari yang sebelumnya pukul 09.00 WIB. Selain itu, BKPM juga memberlakukan layanan perizinan online di hari libur.

Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan sejak pemberlakuan layanan perizinan online, BKPM tetap menerima permohonan bahkan di hari libur.

Adapun, sambung Lestari, data yang dimiliki BKPM menunjukkan permohonan perizinan dari investor tetap masuk pada hari libur, termasuk libur Natal dan Tahun Baru.

"Pada saat Hari Natal, tanggal 24-26 Desember BKPM menerima permohonan sebanyak 141 permohonan. Demikian juga pada saat tahun baru, tanggal 30 Desember-1 Januari, BKPM menerima 227 permohonan. Seluruhnya akan diproses sesuai dengan SOP yang berlaku di BKPM," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (2/1/2015).

Lanjut Lestari, pelayanan di hari libur tersebut merupakan komitmen BKPM untuk memberi kemudahan kepada investor dalam mengajukan permohonan perizinan investasi.

Data Jumlah Permohonan Perizinan yang Diterima BKPM Sejak Pemberlakuan Layanan Perizinan Online 15 Desember

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya