Sementara untuk golongan I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas biaya pemakaian dikenakan Rp1.011,99 per kWh. Golongan P-1/TR dengan golongan 6.000 VA sampai dengan 200 kVA biaya pemakaian baik reguler maupun prabayar ditetapkan sebesar Rp1.496,05 per kWh.
Kemudian golongan Pelanggan Pemerintah (P)-2/TM daya di atas 200 kVA mengalami penurunan, dari Rp1.139 per kWh menjadi Rp1.077,18 per kWh dan Rp1.159,30 per kVArh. Sementara untuk Golongan P-3/TR mengalami kenaikan dari Rp12.221 per kWh menjadi Rp1.496,05 per kWh.
Sementara untuk golongan L/TR, TM, TT dikenakan biaya Rp1.574,57 per kWh baik untuk reguler maupun prabayar.
(Rizkie Fauzian)